Terbukti Korupsi, Ketua DPRD Jateng Murdoko Divonis 2,5 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Ketua DPRD Jateng Murdoko Divonis 2,5 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 08 Nov 2012 18:00 WIB
Jakarta - Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif, Murdoko divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Murdoko terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi yakni menggunakan dana kas daerah Kendal Rp 4,750 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Menyatakan terdakwa Murdoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dan berlanjut sebagaimana pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim ketua, Marsudin Nainggolan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Dijelaskan, Murdoko saat menjabat sebagai anggota DPRD Semarang menggunakan dana alokasi umum tahun anggaran 2003 yang tersimpan dalam kas daerah Kendal. Penggunaan uang terjadi saat kas daerah dipindahkan dari Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Kendal ke BNI 46 cabang Karangayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan fakta yuridis dapat dibuktikan terdakwa telah diuntungkan dari dana kas daerah Kendal Rp 3 miliar, Rp 900 juta dan Rp 850 juta. Seluruhnya Rp 4 miliar 750 juta," sebut Marsudin.

Mengenai sangkalan Murdoko atas penerimaan uang, hakim mengabaikannya. "Penyangkalan ini harus diabaikan karena tidak didukung alat bukti," kata Marsudin menjelaskan sangkalan Murdoko atas penerimaan masing-masing uang.

Murdoko terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri terdakwa karena meminta uang kepada Warsa dan Hendy yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana kas daerah.

"Uang yang digunakan untuk kepentingan terdakwa atas hasil penyalahgunaan wewenang Hendy dan Warsa. Terdakwa turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang," kata hakim anggota, Pangeran Napitupulu.

Hakim menilai Murdoko tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Murdoko dikenai Pasal 3 yakni dengan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendri atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikankeungan negara atau perekonomian negara.

Selain dihukum pidana penjara 2,5 tahun, Murdoko dikenakan pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Murdoko tidak dikenakan uang pengganti karena telah mengembalikan uang Rp 4,750 miliar ke negara.

Atas putusan ini, Murdoko menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu pun dengan jaksa penuntut umum yang juga menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Penuntut umum pada KPK menuntut Murdoko dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads