Segera Disidang, Hartati: Saya Hanya Ingin Bisa Kembali Hidup Normal

Segera Disidang, Hartati: Saya Hanya Ingin Bisa Kembali Hidup Normal

- detikNews
Kamis, 08 Nov 2012 17:44 WIB
Segera Disidang, Hartati: Saya Hanya Ingin Bisa Kembali Hidup Normal
Jakarta - Hartai Murdaya, terdakwa kasus penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batalipu akan segera diadili. Mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat ini berharap majelis hakim nantinya menyatakan dia diperas Amran, bukannya melakukan penyuapan.

"Saya mohon doanya supaya saya bisa kembali hidup normal, berkarya dan melaksanakan tugas untuk kepentingan orang banyak. Itu saja harapan saya. Pengadilan satu-satunya harapan untuk keadilan," ujar Hartati usai menandatangani pelimpahan berkas ke tahap penuntutan, di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (8/11/2012).

Hartati mengatakan terdapat bukti bahwa dirinya memang diperas. Dia mengakui memberikan uang kepada Amran, namun menurutnya itu hanya sebagai bentuk menuruti permintaan bupati Buol tersebut.

"Sebetulnya ini bukan suap, tak ada niat sedikit pun untuk memberi suap kepada pejabat. Seperti yang sudah semua tahu saya tidak mengetahui dan menyetujui sebelum ada pemberian atas permintaan pejabat yang terus menerus menciptakan tekanan fisik dan psikologis," papar Hartati.

"Yang penting adalah bukti-bukti. Nanti pengadilan bisa membuktikan, dipanggil saksi-saksi, dan diselidiki bukti-bukti, dan sebagainya. Pengadilan bisa koordinasi dengan berbagai aparat, saya harap bisa terungkap pernyataan, fakta, realita yang terjadi di lapangan. Harusnya ini adalah suatu unsur pemerasan bukan oleh saya tapi oleh anak buah saya," papar Hartati.

Dalam kasus penyuapan Bupati Buol ini, Hartati diduga telah menyuap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Amran Batalipu. Suap Hartati itu diketahui setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Yani Anshori pada 26 Juni 2012. Namun, saat itu, Amran berhasil lolos dari penangkapan karena dilindungi ratusan pendukungnya.

Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat 6 Juli 2012 dini hari. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.

(/mad)


Berita Terkait