Pecat Banyak Penyelenggara Pemilu, Siapa yang Awasi DKPP?

Pecat Banyak Penyelenggara Pemilu, Siapa yang Awasi DKPP?

M Iqbal - detikNews
Kamis, 08 Nov 2012 16:56 WIB
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru dibentuk pada Juni 2012 sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggara pemilu. Tetapi DKPP sudah membuat keputusan dengan memecat beberapa penyelenggara pemilu baik KPU maupun Panwaslu. Lalu siapa yang mengawasi DKPP?

"Yang bisa mengawasi DKPP ya hanya Tuhan Yang Maha Esa, karena putusan DKPP mengalahkan putusan MA, karena tidak bisa digugat kemanapun, final di DKPP," kata Peneliti Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, dalam jumpa pers Koalisi Amankan Pemilu 2014, di Bakoel Koffie Jalan Cikini Raya, Jakpus, kamis (8/11/2012).

Menurutnya, keputusan DKPP sama dengan memberi hukuman mati kepada seseorang, karena hasil keputusan DKPP tidak bisa dibanding. Artinya jika DKPP sudah memutuskan untuk memecat penyelenggara pemilu, maka keputusan itu dipatuhi dan tidak bisa digugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan DKPP sama dengan hukuman mati karena tidak ada mekanisme banding, masa dipecat tidak memberi kesempatan bagi terlapor untuk mengklarifikasi. Bagaimana jika ternyata suatu saat dibuktikan tidak bersalah, sehingga harusnya berjenjang dalam pemberian sanksi, meski kita setuju bahwa pemberian sanksi ini untuk menegakan etik bagi penyelenggara pemilu," ungkapnya.

Sementara itu, peneliti ICW Abdullah Dahlan, menilai DKPP sebagai lembaga baru memberi harapan besar bagi partai politik dan masyarakat untuk bisa menegakkan etik di tengah pesimisme publik atas penyelenggara pemilu.

"Soal fungsi DKPP siapa yang kontrol, publik adalah domain penting yang harus mengawasi DKPP dalam konteks penegakan etik, termasuk jika tak punya sikap terhadap penyelenggara pemilu dan tak ada sanksi apapun," kata Abdullah Dahlan.

"Saya masih optimis dengan DKPP untuk bisa menjadi penegak etik, kalau ada pelanggaran kan ada treatment sanksi yang bisa diberikan sehingga bagi penyelenggara yang coba main-main ada pengawasan," imbuhnya.

Kemudian Wasekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, menilai ketua dan anggota DKPP adalah orang-orang yang dipilih karena dinilai bijak dalam memberi putusan kepada penyelenggara pemilu. Pihaknya mendorong DKPP bisa menjadi mediator yang adil menghadapi kebuntuan komunikasi antara Bawaslu dan KPU.

"Sebenarnya kita menumpukkan harapan pada DKPP karena mereka dianggap wise, karena ketua dan anggota DKPP dipilih tidak melalui fit and proper test tetapi 'dilamar' sebagai orang yang punya kompetensi, dan dinilai bijak. Jadi kita asumsikan saja mereka orang-orang yang bijak, karenanya kita mendorong DKPP bisa lebih berperan sebagai mediator ketika ada kebuntuan komunikasi antara KPU dan Bawaslu," terang Jojo.

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nuralam mengatakan agar DKPP memberi putusan yang adil dan profesional, maka DKPP perlu melakukan akuntabilitas diagonal.

"DKPP harus melakukan akuntabilitas diagonal, jangan hanya vertikal karena mereka bertanggungjawab pada presiden dan DPR. Tetapi juga jangan hanya akuntabilitas horizontal, yaitu antara Bawaslu dan KPU. Maka kami mendorong mereka melakukan akuntabilitas diagonal sehingga tidak ada kongkalikong dan konsprasi baik DKPP secara vertikal maupun horizontal," kata Arif.

Sebagaimana diketahui, sebagai lembaga baru dalam penyelenggaraan pemilu, DKPP telah memberi keputusan yang mengejutkan dengan memberhentikan sejumlah penyelenggara pemilu. Di antaranya komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ketua KPU Depok, KPU Kabupaten Tulang Bawang, Tiga orang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dan terakhir Ketua Panwaslu DKI.

(bal/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini