"Kalau di birokrasi, kalau masih saja diberi jabatan kepada orang yang sudah pernah kena pidana, itu harus dicopot. Kalau belum dicopot juga dalam waktu tertentu, saya akan batalkan SK-nya," ancam Mendagri Gamawan Fauzi di kantornya, Kamis (8/11/2012).
Menurut mantan gubernur Sumatera Barat ini, memang ada 153 PNS eks napi korupsi yang tercatat masih jadi PNS. Sebagian ada yang diberi jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa bilang tidak tegas. Ini kan cuma saya ngomong dengan birokrasi," terangnya.
Dari sekian banyak PNS eks napi korupsi yang diberi jabatan, ada dua Sekda di Maluku yang sudah mundur. Sementara belasan lainnya masih dalam proses.
"Yang 14 orang sedang berproses," kata Gamawan tanpa menyebut identitas dan asal partai para pejabat tersebut.
(/mad)











































