Mahkamah Agung (MA) membebastugaskan hakim Teguh Haryanto untuk mengadili perkara-perkara korupsi. Padahal, integritas hakim Teguh terbukti saat memvonis jaksa Urip Tri Gunawan dengan hukuman 20 tahun penjara, hukuman tertinggi bagi koruptor sepanjang sejarah Indonesia.
"โโIni akan membuat hakim yang mempunyai visi dan misi pemberantasan korupsi menjadi takut dan psikologisnya tersandera oleh ketiadaan kejelasan mekanisme reward dan punishment ini," kata Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (8/11/2012).
Hakim Teguh dipindah dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Tanjung Karang, Lampung, menjadi Waka PN Surakarta, Jawa Tengah. Meski kelas pengadilannya sama, tetapi hakim Teguh kini tidak bisa mengadili perkara korupsi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mutasi 200-an hakim pada akhir Oktober lalu, MA malah menaikkan pangkat hakim PN Tanjung Karang, Ronald Salnofry Bya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan, Bangka Belitung.
Dalam catatan detikcom, Ronald membebaskan koruptor mantan Bupati Lampung Timur Saptono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar. Ronald juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, karena terlibat korupsi Rp 28 miliar.
"โโSeharusnya MA harus memberikan tindakan promotif kepada hakim ini agar terus bisa menyidangkan kasus-kasus korupsi yang berskala besar agar terpidana korupsi (koruptor) jera dan orang yang akan melakukan korupsi menjadi takut," tandas Alvon.










































