"Bahwa terdakwa Neneng Sri Wahyuni sama sekali tidak pernah menginjak kantor Depnakertrans serta tidak pernah bertemu para pelaku proyek PLTS apalagi melakukan intervensi kepada pelaku-pelaku proyek PLTS," kata penasihat hukum Neneng, Junimart Girsang saat membacakan nota keberatannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Sebelumnya pada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dijelaskan bahwa Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara secara sendiri atau bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait proyek PLTS di Kemenakertrans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, Neneng ikut mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama ke PT Sundaya dalam proses pengadaan dan pemasangan PLTS. PT Alfindo dipinjam bendera perusahaannya oleh PT Anugerah Nusantara yang juga bagian dari Grup Permai.
"Telah memperkaya diri terdakwa atau Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp 2,2 miliar," sebut jaksa.
Perbuatan Neneng diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor untuk dakwaan kedua. Sidang yang dipimpin hakim Tati Hardianti akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).
Sidang yang dipimpin hakim Tati Hardianti ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa 13 Nopember 2012 dengan agenda sidang pendapat dari JPU (replik) atas eksepsi Neneng.
(mok/mok)











































