Ini Temuan Masalah dalam Verifikasi Administrasi KPU

Ini Temuan Masalah dalam Verifikasi Administrasi KPU

- detikNews
Kamis, 08 Nov 2012 14:33 WIB
Jakarta - Kritik kepada KPU pasca pengumuman verifikasi administrasi yang meloloskan 16 Partai Politik terus bergulir. Kali ini 18 LSM yang tergabung dalam Koalisi Amankan Pemilu 2014, mendapati masalah-masalah dalam verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

"Pertama, KPU tidak memiliki Standar Operating Prosedure (SOP) dalam verifikasi administrasi. Ketidakjelasan SOP tersebut menghambat partisipasi masyarakat dalam memantau proses itu, selain menutup akses Bawaslu dalam pengawasan proses verifikasi administrasi," ujar perwakilan Koalisi Amankan Pemilu 2014, Toto Sugiarto dalam jumpa pers Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakpus, Rabu (8/11/2012).

Koalisi itu terdiri dari JPPR, KIPP, Puskapol UI, Perludem, IBC, ICW, Soegeng Sarjadi Syndicate, Seknas FITRA dan lembaga pemantau KPU lainnya.

Kedua, menurutnya, komunikasi yang buruk antara KPU dan Bawaslu pada akhirnya memunculkan masalah dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan
pemilu.

"Lalu masalah komunikasi dan publikasi yang buruk dari Bawaslu dalam memberikan informasi hasil pengawasan verifikasi administrasi kepada masyarakat," ungkapnya.

Masalah lain yang muncul adalah banyaknya kendala teknis dalam proses verifikasi administrasi. Penggunaan SIPOL yang banyak dikeluhkan partai karena sistem ini sulit diaplikasikan, selain bahwa KPU tidak menjelaskan kekisruhan yang ditimbulkan akibat penggunaan SIPOL itu.

"Kemudian diduga telah terjadi kompromi politik dimana KPU berkompromi dengan partai politik yang belum menyelesaikan pemberkasannya dalam verifikasi administrasi," ucapnya.

"Dan yang tak kalah penting adalah tidak jelasnya status hukum mengenai hasil verifikasi administrasi yang mengumumkan 16 parpol yang memenuhi syarat administtasi dan dinyatakan lolos dan 18 parpol yang tidak lolos karena tidak memenuhi syarat," imbuhnya.

Pihaknya meminta KPU lebih responsif terhadap masukan dan kritikan masyarakat. Selain, KPU harus transparan dan partisipatif dalam verifikasi faktual yang saat ini sedang berlangsung.

"KPU dan Bawaslu juga harus segera membentuk peraturan mengenai keterbukaan informasi publik, agar masyarakat bisa menggunakan hak informasi atas penyelenggaraan pemilu," ungkap Toto.

"Bawaslu harus menjelaskan diloloskannya 12 parpol untuk ikut verifikasi faktual, jelaskan apa yang ditemukan dalam proses administrasi sebelumnya," lanjut Direktur Soegeng Sarjadi Syndicate itu.

(bal/mok)


Berita Terkait