"Rutan ini diresmikan secara simbolis oleh Pak Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin pada tanggal 30 Oktober 2012. Namanya Rutan Negara Kelas II B Pekanbaru," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau, Nugroho, Kamis (8/11/2012).
Nugroho menyampaikan hal ini usai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin melakukan pengecekan sarana dan prasarana Rutan yang terletak di Jalan Sialang Bungkung, Kulim, Pekanbaru, Riau. Rutan dengan daya tampung ideal 550 penghuni dan maksimum 800 penghuni tersebut mulai dibangun pada tahun 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan Rutan tersebut dikarenakan Lapas Kelas II A Pekanbaru saat ini sudah tidak mampu menampung 1.550 penghuni lapas. Padahal kemampuan menampung ideal lapas tersebut hanya mencapai 360 penghuni.
"Sekitar 400 sampai 600 penghuni berkurang di sana karena ada rutan ini," ujar Nugroho.
Nugroho menilai lapas dan rutan di Riau telah menampung narapidana 270 persen melebihi kapasitas yang ada. Ia menambahkan sekitar 6.000 penghuni mengisi lapas dan rutan di seluruh Riau yang berarti per lapas menampung 2.500 penghuni.
"Termasuk jumlah petugas yang mengkhawatirkan. Tapi paling tidak untuk rutan yang baru ini ada 21 petugas yang diturunkan. Kita coba secepatnya kita operasionalkan," tutup Nugroho.
Rutan ini sendiri memiliki 3 blok sel tahanan, dua tempat ibadah, aula, ruangan konseling, dan secara umum fasilitas yang terdapat di setiap rutan atau lapas di Indonesia.
(vid/mok)










































