Dirjen PAS: Sebelum Grasi, Track Record Ola Selama 10 Tahun Baik

Dirjen PAS: Sebelum Grasi, Track Record Ola Selama 10 Tahun Baik

Prins David Saut - detikNews
Kamis, 08 Nov 2012 13:43 WIB
Dirjen PAS: Sebelum Grasi, Track Record Ola Selama 10 Tahun Baik
Pekanbaru - Meirika Franola alias Ola, terpidana mati kasus narkoba yang mendapat grasi ternyata kembali bermain bisnis haram dari balik jeruji. Sebelum grasi diberikan, selama 10 tahun, rekam jejak Ola cukup baik.

"Setelah 10 tahun track recordnya baik. Ketika tak ada gangguan keamanan buat dirinya, pasti Kalapas memberikan informasi ke Kadivpas dan Kakanwil, tapi ketika dia sudah diberikan grasi kok dia melakukan ulang lagi? Tapi kan bukan dia saja yang menerima grasi, Deni juga ada yang di Surabaya tapi toh dia tak melakukan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sihabudin, Kamis (8/11/2012).

Sihabudin menjelaskan hal tersebut usai mengukuhkan 200 anggota Satgas Kamtib Kanwil Hukum dan HAM Riau di Rutan Negara Kelas II B Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkung, Kulim, Pekanbaru, Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sihabudin juga menegaskan kebijakan grasi murni hak prerogatif presiden. Namun, Lapas sebagai pelaksana kebijakan terus berupaya memutuskan jalur komunikasi kasus serupa Ola tersebut.

"Grasi bukan kebijakan kita, itu presiden. Tapi kita sudah perintahkan divisi pemasyarakatan Banten untuk menelusuri jalur-jalur HP, itu terjaring di lapas wanita Tangerang, tapi yang jelas kita tak pernah berhenti," ujar Sihabudin.

Teknis pengajuan grasi sendiri disebutkan bukan wewenang Ditjen PAS sebagai pengelola Lapas dan Rutan di Indonesia. Ditjen PAS hanya memberikan pengantar yang berisikan perilaku calon penerima grasi selama dalam masa tahanan.

"Itu (grasi) bukan dari kami, itu permohonan kuasa hukum dan keluarga lewat pengadilan, lalu pengadilan lewat Mahkamah Agung. Biasanya Mahkamah Agung minta pertimbangan ke menteri-menteri bidang Polhukam dan HAM. Yang ada dari kami cuma pengantar," imbuh Sihabudin.

Sihabudin menambahkan lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki wewenang untuk mempertimbangkan pemberian grasi. "Nggak ada, kita hanya pelaksana, melayani saja," ujar Sihabudin.



(vid/mok)


Berita Terkait