Kejaksaan Dukung KPK Percepat Penanganan Kasus yang Mangkrak

Kejaksaan Dukung KPK Percepat Penanganan Kasus yang Mangkrak

- detikNews
Kamis, 08 Nov 2012 12:17 WIB
Jakarta - KPK memiliki program koordinasi dan supervisi (Korsup) Penindakan yang berfungsi untuk mendorong penanganan kasus di kejaksaan maupun di Polda yang mangkrak. Program ini didukung oleh Jaksa Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendi.

"Jadi sekarang KPK membentuk tim terpadu supervisi dalam rangka melaksanakan salah satu tugasnya sesuai dengan pasal 6 (UU KPK). Tugasnya mengawasi dan meneliti perkara di daerah," ujar Marwan usai melakukan rapat koordinasi dengan tim Korsup KPK, di gedung KPK, Kamis (8/11/2012).

Marwan mengatakan kasus yang diteliti KPK bersama dengan Kejagung itu cukup banyak, dan hampir semuanya ada di daerah. Menurut Marwan, banyak sekali kasus yang memang terindikasi mangkrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena banyak sekali tindakan di berbagai daerah tidak hanya diurusi kejaksaan juga yang berkasnya sudah ada bertahun-tahun. Nah ini yang akan disupervisi oleh kita," papar Marwan.

Marwan pun memuji langkah yang diambil KPK ini. Menurutnya lembaga antikorupsi tersebut telah menjalankan fungsinya sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang.

"Ini langkah baru langkah bagus untuk melanjutkan, sebenarnya sudah ada sejak lama sekarang dibuat lebih terpadu melibatkan kepolisian, KPK dan kejaksaan juga," papar Marwan. Namun dia tidak mau mengatakan di daerah mana yang terdapat kasus-kasus yang mangkrak itu.

(/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini