"Jadi sekarang KPK membentuk tim terpadu supervisi dalam rangka melaksanakan salah satu tugasnya sesuai dengan pasal 6 (UU KPK). Tugasnya mengawasi dan meneliti perkara di daerah," ujar Marwan usai melakukan rapat koordinasi dengan tim Korsup KPK, di gedung KPK, Kamis (8/11/2012).
Marwan mengatakan kasus yang diteliti KPK bersama dengan Kejagung itu cukup banyak, dan hampir semuanya ada di daerah. Menurut Marwan, banyak sekali kasus yang memang terindikasi mangkrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan pun memuji langkah yang diambil KPK ini. Menurutnya lembaga antikorupsi tersebut telah menjalankan fungsinya sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang.
"Ini langkah baru langkah bagus untuk melanjutkan, sebenarnya sudah ada sejak lama sekarang dibuat lebih terpadu melibatkan kepolisian, KPK dan kejaksaan juga," papar Marwan. Namun dia tidak mau mengatakan di daerah mana yang terdapat kasus-kasus yang mangkrak itu.
(/mok)










































