Belum Apa-Apa Sudah Digugat, KPU Dituntut Profesionalitasnya

Belum Apa-Apa Sudah Digugat, KPU Dituntut Profesionalitasnya

M Iqbal - detikNews
Kamis, 08 Nov 2012 12:07 WIB
Jakarta - Bawaslu meminta DKPP memeriksa 7 komisioner KPU karena diduga melanggar kode etik dalam verifikasi administrasi. KPU bahkan akan meninjau kembali dokumen 12 parpol yang tak lolos verifikasi padahal sudah memasuki tahap verifikasi faktual. Seberapa profesional KPU dalam menjalankan tugasnya?

"Ketidaktelitian dan ketidakcermatan dalam menyelenggarakan pemilu, selain tidak profesional, berimplikasi pada spekulasi politik banyak pihak yang pada akhirnya sangat mungkin KPU akan diminta untuk memverifikasi ulang semua partai politik. Karena kalau yang 12 partai tidak lolos verifikasi administrasi akan diverifikasi ulang, bisa saja publik berasumsi, jangan-jangan 16 parpol yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administratif juga masih bermasalah, karena ketidakcermatan dalam memverifikasinya, atau memang ada faktor lain," terang Kooridinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi, kepada detikcom, Kamis (8/11/2012).

Menurutnya, gugatan atas KPU yang dilayangkan partai politik yang tak lolos administrasi baik ke Bawaslu maupun MK, menjadi peringatan bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu agar pada tahapan berikutnya bisa lebih profesional, independen dan transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya bisa dibalik juga logikanya, mumpung baru tahapan-tahapan awal KPU sudah diperingatkan supaya tahapan-tahapan berikutnya tidak ada masalah. Kalau pada tahap awal siapapun lembaga stakeholder pemilu berbuat tidak sesuai peraturan, itu menjadi preseden buruk bagi tahap-tahapan berikutnya," ungkapnya.

Oleh karenanya menurut Yusfitriadi, partai politik, lembaga pemantau pemilu maupun masyarakat harus tetap kritis dan proaktif memberikan masukan dan kritik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu, agar hasil yang diperoleh dari proses demokrasi di negara ini lebih baik dengan penyelenggaraan yang profesional.
Β 
"Karena KPU diduga melanggar salah satu prinsip-prisip etiknya (profesionalisme, independensi dan integritas), maka KPU harus diingatkan sejak dini, agar ke depan urusan pemilu ini diselenggarakan penuh profesionalisme, selain menjadi tanggungjawabnya, juga menyangkut nasib republik ini," ucap Yusfitriadi.

(bal/mok)


Berita Terkait