"Iya, rencananya hari ini tahap 2 (pelimpahan berkas)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (8/11/2012).
Untuk itu, Hartati dijadwalkan akan menandatangani pelimpahan berkas itu. Namun sampai pukul 11.20 WIB, Hartati yang ditahan di rutan KPK belum memasuki ruang penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus penyuapan Bupati Buol ini, Hartati diduga telah menyuap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Amran Batalipu. Suap Hartati itu diketahui setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Yani Anshori pada 26 Juni 2012. Namun, saat itu, Amran berhasil lolos dari penangkapan karena dilindungi ratusan pendukungnya.
Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat 6 Juli 2012 dini hari. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.
(fjr/mok)











































