"Jadi KTP, gubernur memperbolehkan dengan syarat tadi. 1. Harus terbangun buffer zone; 2. Bahwa bukan identitas hak kepemilikan lahan; 3. Tidak menuntut saran prasarana & yang lainnya yang berakibat hukum," jelas Bambang usai membuka acara bersih pantai bersama marinir di Lapangan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (8/11/2012).
Hal yang perlu diatur juga adalah RT dan RW di tanah merah. Bambang mengatakan warga Tanah Merah harus membentuk Forum RT/RW lalu mengusulkannya ke kelurahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah RT/RW terbentuk, KTP belum serta merta isa dibuat. Perlu diatur juga pembagian RT serta RW-nya biar tidak tumpang tindih dengan yang sudah ada.
"Tidak mudah. Karena saya juga harus membritahukan Pertamina bahwa dulu yang dikatakan lahannya RW 13, misalnya. Sekarang RW 13 menjadi RW sekian. Seperti itu," terangnya.
Tidak ada perbedaan KTP warga Tanah Merah dengan tempat lain. KTP hanya berfungsi sebagai legalitas administrasi, bukan tanda hak milik tanah yang saat ini dikuasai oleh Pertamina.
(gah/gah)











































