detikcom merangkum sedikitnya lima modus para tahanan di Tanah Air untuk melarikan diri. Ada yang menggunaka cara sederhana dengan memanfaatkan kelengahan petugas, hingga memanfaatkan jasa pembesuk.
Berikut kelima akal bulus tahanan agar bisa kabur dari penjara:
Menggergaji Besi Rutan Polsek Semeru Medan
|
|
Para tahanan tersebut masing-masing atas nama, (1) Beni Syaputra, (2) Muhammad Siddik, (3) Ali Muda Pane, (4) Ruben Ricardo Gultom, (5) Monang Turnip, (6) Harianto Sihombing, (7) Agus Salim, (8) Syahrial Nasution, (9) Neldi Asari Harahap, (10) Adnan Nasution, (11) Raja Muda Nasution, (12) Chandra Siagian, serta (13) Weldy Azari Harahap.
Dari 13 yang kabur, baru satu orang tertangkap.
Memanfaatkan Kelengahan Petugas usai Sidang
|
|
Satu bulan berselang, keduanya pun berhasil ditangkap di Denpasar Bali. Mereka sedang berada di daerah kost Denpasar.
Jim Aghahowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff (40), seorang WN Nigeria yang dibekuk oleh kepolisian pada 14 Desember 2011 lalu. Dia ditangkap karena melakukan penipuan terhdap wanita berinisial IP seorang pengusaha kargo, hingga rugi Rp 1,3 miliar. Jim juga sempat tercatat sebagai pemain bola di klub PSIS Semarang.
Kabur dari Rumah Sakit
|
|
Tersangka dirawat di rumah sakit akibat luka tembakan peluru petugas. Lalu dia melarikan diri dari ruang perawatan Maleo, RS Bhayangkara, saat istrinya melapor ke pos piket rumah sakit. Padahal salah satu tangan Rudianto diborgol di ranjang rumah sakit tersebut.
Membongkar Plafon Kamar Mandi
|
|
Para tersangka telah merencanakan pelarian itu selama satu minggu sebelumnya. Setelah berhasil kabur, mereka keluar di rumah makan (RM) Padang yang terletak persis di belakang ruang tahanan polsek tersebut. Para tahanan itu sempat mencekik dan mengancam membunuh karyawan rumah makan itu.
Dua tersangka Suwardi dan Agus berhasil ditangkap di Bekasi dan Tanjung Priok, beberapa jam usai melarikan diri.
Kabur dengan Pembesuk Bercadar
|
|
Dari 23 pembesuk itu, tidak ada satu pun yang membesuk Roki saat itu. Diduga kuat, Roki berhasil lolos dari pengawasan petugas lantaran menyamarkan diri dengan menggunakan cadar.
Roki adalah tahanan titipan kejaksaan yang sudah mendapatkan vonis 6 tahun penjara atas keterlibatannya dengan jaringan teroris.
Ia sudah 1 tahun lebih menjalani masa tahanannya di Polda Metro Jaya. Di Rutan Polda Metro Jaya, Roki ditempatkan bersama tahanan teroris lain di blok khusus teroris di lantai 4.
Halaman 2 dari 6











































