Penasihat hukum kedua terdakwa, Junimart Girsang menyebut jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menyusun surat dakwaan.
"JPU tidak menguraikan cermat dan rinci fakta-fakta perbuatan terdakwa yakni mencegah atau merintangi penyidikan sebagaimana dakwaan," kata Junimart saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Junimart menyebut JPU KPK telah membuat kesimpulan keliru yang tidak berdasarkan fakta karena menyebut kliennya mengetahui keberadaan Neneng di Kuala Lumpur dan mengetahui Neneng masuk dalam daftar buronan Interpol.
"JPU tidak menguraikan bagaimana cara terdakwa menyembunyikan Neneng. JPU tidak menyebutkan lengkap kapan dan berdasarkan surat nomer berapa KPK meminta bantuan ke Interpol utk mengeluarkan red notice Neneng," tutur Junimart.
Dia menegaskan kedua terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. "Para terdakwa tidak pernah mengetahui KPK menyidik tindak pidana korupsi PLTS di Kemenakertrans dengan tersangka Nenen Sri Wahyuni. Para terdakwa tidak mengetahui KPK telah meminta bantuan kepada Interpol untuk menangkap Neneng," imbuh dia.
Penasihat hukum lainnya menyebut kedatangan kedua terdakwa ke Indonesia adalah untuk berbisnis bukan membantu memasukkan Neneng melalui jalur tidak resmi.
"Terdakwa tidak pernah mengenal dengan tersangka Neneng. Bagaimana mungkin terdakwa bermaksud mencegah merintangi penyidikan.Terdakwa pertama kali bertemu tersangka Neneng di Hotel Batam Center, tersangka mengenalkan diri sebagai Nadia," tuturnya.
Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. "Mengajukan permohonan kepada majelis hakim berkenan memberi putusan sela dengan amar putusan menerima seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa," ujar Junimart.
Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. Kedua WN Malaysia itu didakwa mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan tersangka istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Dalam dakwaan dijelaskan, pada awal Juni 2012, Hasan bertemu dengan Neneng. Namun dia bersama rekannya, Azmi, tidak melaporkan keberadaan Neneng di Kuala Lumpur meski mengetahui Neneng merupakan buronan.
Dalam pertemuan tersebut, Neneng Sri Wahyuni meminta terdakwa 1 membantu dirinya masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi. Hasan dan Azmi kemudian bertemu dengan Thoyyibin Abdul Aziz pada 10 Juni 2012. Keduanya meminta supaya Thoyyibin membantu tersangka Neneng masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Pada 12 Juni 2012, Hasan dan Azmi menuju Pelabuhan Setulang Laut Johor, Malaysia. Terdakwa 1 dan 2 bersama Chalimah alias Camila, pembantu Neneng menumpang kapal Ferry MV Indomas 3 menuju Batam melalui jalur resmi. Sedangkan tersangka Neneng dan Thoyyibin melalui jalur tidak resmi dengan menumpang speedboat menuju daerah Sengkuang Batam.
Pada 12 Juni 2012 pukul 18.00 WIB, Hasan dan Azmi tiba di Pelabuhan Batam Centre. Hasan memesan 2 kamar, satu kamar untuk Neneng. Pada 13 Juni 2012, Hasan, Azmi, Neneng dan Chalimah berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam dengan tujuan Jakarta menggunakan pesawat Garuda CitilinkGA-O39.
Supaya tidak diketahui oleh aparat penegak hukum tersangka Neneng menggunakan identitas atas nama lain atas nama Nadia. Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Neneng dan Chamilah langsung menuju rumahnya di Pejaten Barat Nomor 7, Jaksel.
Neneng kemudian ditangkap KPK. Sementara Hasan dan Azmi ditangkap di lokasi berbeda.
(fdn/mok)











































