"Ada dua hal lain yang menjadi pertimbangan pemberian grasi, yakni persoalan hukuman mati dan advokasi WNI di luar negeri," kata Denny, Kamis (8/11/2012).
Dia menjelaskan, tentang hukuman mati, dari 198 negara, 154 negara atau mayoritas, yaitu sekitar 80 persen cenderung menolak hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, dari 100 yang berhasil diselamatkan itu, 42 orang atau mayoritas adalah karena kasus narkoba. Dan dari 197 kasus yang tersisa, 120 orang atau sekitar 61 persen atau mayoritas adalah kasus narkoba.
"Logikanya, ketika kita mendesak presiden minta ampun WNI di luar negeri, tidak fair kita larang presiden beri ampun di dalam negeri. Presiden justru sangat selektif, menolak 85 persen permohonan terpidana narkoba, mengikuti perkembangan dunia yang menolak hukuman mati. Kita juga perlu mengingat mayoritas WNI kita yang diancam hukuman mati di luar negeri karena terkait kasus narkoba," jelasnya.
(ndr/gah)










































