Dua pegawai bank Mandiri Berdharma itu bernama Abdul Haris dan Pramono. "Keduanya pegawai Bank Mandiri Berdharama, diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Kamis (8/11/2012).
Setidaknya sampai pukul 09.30 WIB, dua orang itu belum hadir di kantor KPK. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Dendy Prasetiya dan Zulkarnaen Djabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Zulkarnaen telah menerima uang suap terkait dengan pembahasan proyek Alquran dan laboratorium komputer di Komisi VIII. Uang panas yang diduga mengalir ke kocek Zulkarnaen diduga mencapai Rp 4 miliar.
Sedangkan Dendy ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat dalam praktik kongkalikong yang disinyalir dilakukan antara legislator, rekanan dan pejabat Kemenag. Dendy merupakan Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Bersama dengan ayahnya, Zulkarnaen Djabar, Dendy ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama.
Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran ialah senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag.
(/mok)










































