KPU Medan Lantik Anggota DPRD Bermasalah

KPU Medan Lantik Anggota DPRD Bermasalah

- detikNews
Kamis, 16 Sep 2004 01:30 WIB
Medan - KPU Medan dinilai telah melakukan kesalahan, sehingga seorang calon anggota legislatif bermasalah dari Partai Bintang Reformasi (PBR) tetap dilantik sebagai anggota DPRD Medan, Rabu (15/9/2004).Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Yulhasni, kepada wartawan menyatakan, anggota DPRD Medan terpilih dari PBR atas nama Yasni Rahma (43), sebenarnya sudah mengundurkan diri dari pencalonan sebagai anggota legislatif dan dari partai, namun KPU tetap menetapkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih."Surat pengunduran diri Yasni Rahma yang ditandatangani tanggal 31 Agustus sudah ditindaklanjuti partainya ke KPU Medan," kata Yulhasni usai menyaksikan pelantikan anggota dewan di gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis.Yasni sendiri berada pada nomor urut satu pada daerah pemilihan Medan 2, yakni wilayah Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Johor, Medan Polonia dan Medan Baru.Pengunduran diri juga diajukan caleg nomor urut dua, Abdul Rauf (43) yang diajukan pada 10 Agustus 2004. Hal ini juga telah disampaikan kepada KPU, sehingga seharusnya yang dilantik adalah Wahid, nomor urut ketiga PBR pada daerah pemilihan tersebut."Namun karena KPU memutuskan untuk menetapkan Yasni Rahma sebagai calon terpilih, maka dia yang dilantik bersama 44 anggota dewan lainnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan hari ini," tukas Yulhasni.Berkenaan dengan masalah ini, Panwaslu menyatakan akan memanggil Ketua DPC PBR Syahrizal Pangemanan, Abdul Rauf dan Yasni Rahma untuk mendapatkan keterangan."KPU Medan telah melanggar ketentuan administrasi dalam hal tersebut. Ini berpotensi sebagai sengketa pemilu. Kita akan membuat keputusan yang mengikatbahwa caleg satu dan dua tidak bisa dilantik," kata Yulhasni. (dni/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads