"Ada 8 orang saksi. Ada 2 wartawan yang pernah ambil gambar Angie pegang HP. Ada juga karyawan Permai Grup yaitu Gerhana Sianipar dan Bayu," kata pengacara Angie, Nasrullah di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (8/11/2012).
Angie didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret-November 2010 dari Grup Permai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/ndr)











































