Kapolsek Tigaraska Kompol Afroni mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setiap kali melakukan audit.
"Tersangka sudah dua kali menggelapkan kapas tersebut untuk kemudian dijual ke penadah. 1 Bal kapas itu harganya mahal karena kapasanya kapas impor," kata Afronny kepada detikcom, Kamis (8/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecurigaan kami berawal dari tersangka H (39) yang merupakan sekuriti di perusahaan tersebut. Tersangka H (39) dan HS (41) sering minta lembur, sementara di perusahaan tersebut untuk karyawan tidak ada lembur," jelas Afronny.
Berdasarkan keterangan keduanya, mereka mengakui perbuatannya dan melibatkan seorang mantan karyawan di perusahaan tersebut yang berinisial MS (38). Kemudian MS mengaku bahwa kapas hasil curiannya dijual melalui perantara AA (20), NS (33) dan WS (39).
"Dari perantara ini, kapas tersebut dijual ke penadah di wilayah Bandung dengan harga 400 juta. Dan mereka telah memalsukan kunci serta surat dokumen palsu," tambah Afronny.
Dari keterangan para tersangka perantara ini petugas akhirnya menangkap penadah kapas hasil curian tersebut yaitu N (40) yang beralamat di Kampung Babakan Salam Rt 01/02 Desa Karya Bandung Jawa Barat.
"Tersangka N mengaku kalau kapas yang dibelinya secara ilegal akan dijual ke pabrik-pabrik yang berada di wilayah Bandung untuk dijadikan benang," kata Afronny.
Menurut keterangan saksi yang juga merupakan karyawan di perusahaan tersebut yaitu Gatot, Jaya dan Iwan, tersangka H dan HS sering terlihat mengeluarkan kapas dari dalam gudang dengan menggunakan forklift. Setelah itu, kapas tersebut kemudian dipindahkan ke mobil Wing Box dengan nopol B 9640 JR.
"Total pelaku yang kita tangkap ada 7 orang semuanya yaitu, H, HS, MS, AA, NS, WS dan N," katanya.
Dari para tersangka, disita barang bukti yang berhasil 1 unit forklift warna kuning, mobil wing box dengan nopol B 9640 JR warna hijau, motor Honda Karisma, uang tunai Rp 48 juta dan 34 Ball Kapas, 134 karung benang yang sudah diproduksi.
"Aksi ini diotaki oleh karyawan dan satpam serta mantan karyawan perusahaan," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 tentang penadah dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(mei/ndr)