Soal Sertifikasi Hasil Pemilu
KPU Tolak Permintaan Panwaslu
Rabu, 15 Sep 2004 22:08 WIB
Jakarta - Permintaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat edaran ke daerah berkaitan dengan pengambilan salinan sertifikasi penghitungan suara ditolak. Penolakan itu didasarkan dua alasan. "Sikap KPU mengenai Panwaslu yang meminta pihak kepolisian untuk mengumpulkan formulir di TPS tidak dapat diterima karena tidak sejalan dengan komitmen awal," ujar Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (15/9/2004). Dikatakan Ramlan, permintaan Panwaslu itu disampaikan ke KPU, Selasa (14/9/2004) kemarin. Panwaslu meminta KPU mengirim surat edaran yang isinya agar ketua KPPS memberikan salinan sertifikasi hasil penghitungan suara kepada petugas kepolisian yang diberi mandat Panwaslu. KPU, lanjut Ramlan, menolak permintaan itu. Panwaslu akan memperoleh salinan sertifikasi penghitungan suara dari PPK. Alasan pertama, apabila KPU mengirim surat edaran ke daerah tidak akan sampai secara merata ke seluruh Indonesia karena waktunya yang pendek. Kedua, Panwas akan menerima sertifikasi penghitungan suara yang sudah matang dari PPK.
(dni/)











































