"Itu bagian dari hak konstitusional warga negara," ujar Ida Budhiati saat dihubungi detikcom via telepon, Rabu (7/11/2012).
Parpol-parpol bisa melakukan langkah hukum sejauh masih melalui saluran yang legal. "Itu dibuka ruangnya, nggak ada masalah," kata Ida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum pemohon, Bambang Suroso, menyatakan bahwa syarat verifikasi itu sangat memberatkan bagi parpol. Ini karena verifikasi harus dijalankan di seluruh wilayah Indonesia. "Persyaratan verifikasi sangat berat, apalagi jangkauan wilayah Indonesia sangat luas," ujar Bambang.
(rmd/rmd)










































