Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan bahwa sidang terkait hal tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (9/11/2012) pukul 09.30 WIB di kantor BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ida menjelaskan bahwa sidang tersebut akan menjadi kesempatan KPU untuk menjelaskan kepada DKPP terkait proses verifikasi administratif yang telah mereka kerjakan.
"Saya melihatnya ini bagian dari akuntabilitas penyelenggara. Ini positif karena ini merupakan kesempatan KPU menjelaskan dasar pertimabangan keputusan yang telah ditempuh KPU," kata Ida saat dihubungi detikcom via telepon, Rabu (7/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pemberhentian, ya itu bagian dari konsekuensi. Tapi itu kan harus berdasar pada pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Ida.
Bawaslu meminta DKPP memeriksa 7 komisioner KPU. Diduga, KPU melanggar kode etik dalam verifikasi administrasi. DKPP bakal 'mengadili' komisioner KPU terkait laporan Bawaslu soal verifikasi adminstrasi parpol. Namun, apa pun keputusan DKPP terhadap KPU, tak akan mengubah hasill verifikasi.
(rmd/rmd)










































