Terkait Gugatan Verifikasi Adminsitratif, DKPP Akan 'Adili' KPU Jumat

Terkait Gugatan Verifikasi Adminsitratif, DKPP Akan 'Adili' KPU Jumat

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 08 Nov 2012 08:21 WIB
Terkait Gugatan Verifikasi Adminsitratif, DKPP Akan Adili KPU Jumat
Jakarta - Sidang tujuh anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tahapan verifikasi administratif baru akan dilaksanakan Jumat (9/11/2012) mendatang. Sidang tersebut menindaklanjuti surat yang diterima DKPP dari Bawaslu tanggal 31 Oktober 2012 mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan bahwa sidang terkait hal tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (9/11/2012) pukul 09.30 WIB di kantor BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ida menjelaskan bahwa sidang tersebut akan menjadi kesempatan KPU untuk menjelaskan kepada DKPP terkait proses verifikasi administratif yang telah mereka kerjakan.

"Saya melihatnya ini bagian dari akuntabilitas penyelenggara. Ini positif karena ini merupakan kesempatan KPU menjelaskan dasar pertimabangan keputusan yang telah ditempuh KPU," kata Ida saat dihubungi detikcom via telepon, Rabu (7/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua DKPP Jimly Ashiddiqqie mengatakan bahwa anggota KPU bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Ida menanggapi hal itu sudah menjadi risiko yang harus dihadapi.

"Kalau pemberhentian, ya itu bagian dari konsekuensi. Tapi itu kan harus berdasar pada pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Ida.

Bawaslu meminta DKPP memeriksa 7 komisioner KPU. Diduga, KPU melanggar kode etik dalam verifikasi administrasi. DKPP bakal 'mengadili' komisioner KPU terkait laporan Bawaslu soal verifikasi adminstrasi parpol. Namun, apa pun keputusan DKPP terhadap KPU, tak akan mengubah hasill verifikasi.

(rmd/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini