Sidang yang dipimpin hakim ketua Marsudin Nainggolan dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB, Kamis (8/11/2012) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Penuntut umum pada KPK sebelumnya menuntut Murdoko dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Murdoko dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal Rp 4,750 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penuntut umum menjelaskan saat dana kas daerah dipindahkan, Murdoko pernah bertemu Kadis Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warsa Susilo untuk menyampaikan keinginan menggunakan kas daerah sebesar Rp 3 miliar. Pada 13 Mei 2003, Murdoko menelepon Warsa menanyakan tindak lanjut permintaan uang tersebut.
Kepada Warsa, Bupati Kendal yang juga saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro memerintahkan pencairan uang dengan alasan akan digunakan Murdoko untuk keperluan DPRD. Untuk memudahkan pengambilan uang, Murdoko membuka rekening di BNI 46 Karangayu.
Pada 7 September 2003, Murdoko kembali meminta uang Rp 900 juta dari dana kas daerah. Selanjutnya Murdoko kembali meminta uang dengan jumlah Rp 850 juta pada 25 Januari 2004. Penuntut umum mengatakan dana kas daerah ini digunakan untuk kepentingan Murdoko dan Hendy.
(fdn/rmd)










































