14 Pelaku Pengeroyokan di Lombok Ditangkap, Terkait Isu SMS Gelap

14 Pelaku Pengeroyokan di Lombok Ditangkap, Terkait Isu SMS Gelap

- detikNews
Rabu, 07 Nov 2012 20:05 WIB
Jakarta - Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan sejumlah korban tewas di Lombok, NTB. Pengeroyokan bermula dari kabar pesan singkat yang menyebar di masyarakat yang berisi tentang adanya penculikan dan penjualan organ tubuh manusia.

Karopenmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan penangkapan 14 tersangka tersebut dilakukan terpisah. Kamis pekan lalu polisi menangkap dua orang tersangka berinisial WS (19) dan MH (27) dalam kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang korban di Lombok Barat.

"Lalu hari Jumatnya dua orang pelaku berinisial S dan A ditangkap diduga melakukan tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy menjelaskan peristiwa main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat itu bermula dari adanya isu melalui pesan singkat yang beredar luas di masyarakat Lombok.

"Isu itu seolah-olah ada penculikan anak dan penjualan organ tubuh," kata Boy.

Kasus serupa rupanya juga muncul di Desa Wujud, Lombok Tengah dengan korban bernama Arif dan Dedi. "Ada delapan tersangka yang ditangkap," ujar Boy.

Delapan tersangka terseut berinisial ASS (22), N (32), J (31), SP (27), J (40), H (22), TA (39), BR (31).

Polisi juga menemukan kasus serupa di Desa Selat, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Seorang pria bernama Putu Suardjan tewas karena dikeroyok sejumlah orang.

"Dalam peristiwa ini baru ditangkap dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka, inisialnya MR (28) dan S (45).

Kepolisian masih terus mendalami pesan singkat yang bernada provokasi dan berdampak kepada benturan sosial di masyarkat. "Masyarakat diharapkan jangan main hakim sendiri," imbau Boy.

(ahy/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads