Dua survei itu adalah Survei Integritas (SI) dan juga Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK). Survei jenis pertama mengecek mengenai bagaimana tanggapan pengguna layanan publik suatu daerah sedangkan survei yang kedua mengecek pada apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan korupsi dengan parameter tertentu.
"Baik SI maupun PIAK, tidak ada daerah yang sempurna untuk memenuhi kriteria untuk dijadikan patokan bagi daerah lainnya," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, dalam perbincangan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (7/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita terapkan baru checklist belum implementasi," papar Adnan.
Menurut Adnan, dari penilaian dua survei itu, masyarakat bisa menilai kepemimpinan seorang kepala daerah. Mantan sekretaris Kompolnas ini juga tak mempermasalahkan jika hasil positif suatu daerah, dijadikan sebagai landasan bagi seorang kepala daerah untuk melakukan kampanye untuk mengikuti Pilkada putaran selanjutnya.
"Silakan saja kalau memang bagus hasilnya kan bisa digunakan untuk kampanye. Tapi kalau memang buruk ya masyarakat bisa melihat ini," ujarnya.
(/)











































