Dua Terdakwa Kasus BNI Divonis 15 dan 8 Tahun

Dua Terdakwa Kasus BNI Divonis 15 dan 8 Tahun

- detikNews
Rabu, 15 Sep 2004 19:19 WIB
Jakarta - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Eddy Santoso dan 8 tahun penjara kepada terdakwa Nirwan Ali. Hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di BNI sebesar Rp 1,9 triliun.Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fakih Yuwono dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2004). Dalam surat putusannya yang dibacakan secara bergantian oleh tiga majelis hakim, Nirwan Ali yang menjadi pejabat sementara Kepala BNI Cabang Kebayoran Baru dan Eddy Santoso yang menjabat sebagai Kepala Custumer Service Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru, dinilai erbukti telah bekerja sama melakukan korupsi dalam proses endiskontoan letter of credit (L/C) yang tidak sesuai dengan ketentuan formal yang berlaku di BNI.Kedua terdakwa menandatangani 4 L/C atas nama PT Basomasindo (2 L/C), PT Perry Masterindo dan PT Caraka Pasifik dengan tidak memperhatikan ketentuan BPP ekspor yang berlaku di BNI. Ketiga perusahaan itu sendiri adalah anak cabang PT Garamarindo Group dan seluruh pencairan L/C masuk ke rekening PT Gramarindo Group, milik Maria Pauline Lumowa yang masih kini masih berada di Singapura dan belum pernah disidik.Usai membacakan putusan, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum banding jika tidak puas atas putusan hakim. JPU menyatakan, akan menggunakan waktu 14 hari yang diberikan hakim untuk pikir-pikir. Sedangkan kedua terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim itu. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads