"Ya, ini jadi pembelajaran. Pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti itu harus dengan pertimbangan matang," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqqie di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2012).
Menurut Jimly, suara publik harus diperhatikan dalam proses pemberian grasi. Namun dalam kasus ini, memang SBY menerima masukan dari lembaga terkait seperti Mahkamah Agung dan Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menko Polhukam Djoko Suyanto di tempat yang sama menambahkan, pencabutan grasi bagi Ola bakal segera dilakukan. Tak perlu menunggu putusan pengadilan.
Saat ditanya soal masukan yang diterima SBY, Djoko menegaskan tak ada yang salah. Sebab di awal, Ola hanya jadi seorang kurir, bukan pengedar.
"Kalau sekarang di penjara masih seperti itu, pada waktu diberikan kan itu yang kita terima. Grasi itu kan masih hukuman seumur hidup. Jangan diartikan bebas," jelasnya.
Apakah ini jadi pembelajaran bagi pemerintah?
"Selama ini kita belajar untuk berikan grasi, apa pun bukan hanya narkoba. Itu selalu pertimbangannya banyak. Presiden tidak mungkin sembarangan berikan grasi," jawabnya.
Kepala BNN Jawa Barat, Anang Pratanto sebelumnya menyatakan Ola mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara LP Wanita Tangerang. Hal ini terungkap saat salah satu kaki tangan Ola, Nur Aisyah ditangkap petugas di Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada 4 November lalu.
Kepada BNN, Nur Aisyah mengaku direkrut oleh pacarnya yang juga warga binaan LP Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Oleh kekasihnya, barang tersebut akan diserahkan ke Ola.
(mad/nwk)