"Kalau aturan harus kita bikin dan taati secara konsekuen dan konsisten, maka semestinya grasi yang diberikan tidak bisa dicabut lagi," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqqie.
Hal tersebut dia sampaikan usai menghadiri acara pemberian gelar pahlawan nasional pada Soekarno dan Muhammad Hatta di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2012).
Menurut Jimly, bila keputusan grasi dicabut, maka bisa menimbulkan ketidakpastian. Meski tak dilarang untuk melakukan itu, pencabutan grasi bisa memunculkan pandangan pelanggaran konvensi.
Karena itu, Jimly menyarankan agar Ola dijerat dengan pidana baru. Sebagai residivis, tentunya Ola bakal mendapat hukuman lebih berat karena tidak kapok dengan kejahatannya.
"Penegak hukum harus tegas, ancamannya harus dibikin berlipat. Dan itu sudah pantas diajukan hukuman mati dan harus hukuman mati, mati beneran. Bukan mati-matian," tegasnya.
Kepala BNN Jawa Barat, Anang Pratanto sebelumnya menyatakan Ola mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara LP Wanita Tangerang. Hal ini terungkap saat salah satu kaki tangan Ola, Nur Aisyah ditangkap petugas di Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada 4 November lalu.
Kepada BNN, Nur Aisyah mengaku direkrut oleh pacarnya yang juga warga binaan LP Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Oleh kekasihnya, barang tersebut akan diserahkan ke Ola.
(mad/nwk)











































