Pemeriksaan berlangsung di ruangan Catur Presetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Jl Pattimura, Gobah, Pekanbaru, Rabu (7/11/2012). Selain Suhada, Sekretaris Dishut Riau, Senyorita juga diperiksa.
Kepada wartawan saat istirahat keluar dari ruangan pemeriksaan, Suhada menyebutkan, bahwa dirinya diperiksa terkait keluarnya surat Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dikeluarkan Dishut Riau. Mantan Kadishut Riau tahun 2003 ini membantah bila pemeriksaan terkait dengan Gubernur Riau Rusli Zainal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya materi pemeriksaan, Suhada mengaku lupa. "Lupa saya berapa pertanyaan tadi. Tapi yang jelas hanya persoalan pengeluaran RKT untuk perusahaan," kata Suhada.
Sejauh ini, tidak ada keterangan resmi dari penyidik maupun KPK terkait pemeriksaan ini.
Untuk sekedar diketahui, saat ini Suhada Tasman adalah terpidana kasus korupsi kehutanan di Riau. Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah memvonis Suhada pada April 2012 lalu dengan hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini telah menyeret sejumlah mantan pejabat di Riau seperti mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Bupati Kab Pelalawan Tengku Azmun Jafaar, dan mantan Bupati Kampar Burhanudin. Saat ini ketiganya telah menjadi terpidana.
Izin RKT untuk sejumlah perusahaan perkayuan di Riau membuat Gubernur Riau Rusli Zainal ikut 'terseret'. Ia dijadikan saksi di persidangan. Rusli juga sudah pernah menjalani pemeriksaan beberapa kali di KPK di Jakarta.
(cha/trw)











































