Pemilik Tenda 'Cirque Le Masque' yang Roboh di Senayan Dipidanakan

Pemilik Tenda 'Cirque Le Masque' yang Roboh di Senayan Dipidanakan

Rivki - detikNews
Rabu, 07 Nov 2012 15:30 WIB
Pemilik Tenda Cirque Le Masque yang Roboh di Senayan Dipidanakan
Jakarta - Masih ingat dengan peristiwa robohnya tenda sirkus internasional Cirque Le Masque pada 3 Juli 2010 lalu? Rupanya peristiwa yang memakan 1 korban luka-luka itu berujung ke pengadilan.

Pemilik tenda pertunjukan, Salim Balya dipidanakan karena didakwa melakukan perbuatan penggelapan yaitu tenda yang dipasang tidak sesuai perjanjian.

Rencananya sidang akan digelar untuk mendengar agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin majelis hakim Marsudin Nainggolan. Tetapi sidang tidak bisa dilaksanakan karena pengacara terdakwa sedang sakit dan tidak bisa bersidang hari ini.

"Sidang akan ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan" kata Marsudin Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jala Gadjah Mada, Rabu (6/11/2012).

Atas dakwaan ini, Salim Balya menyangkal bahwa dirinya tidak memenuhi spesifikasi permintaan penyelenggara acara dalam hal ini PT Nant Adi Pariwara (PT NAP). Salim sendiri membantah telah melakukan tindak pidana tersebut. Menurutnya, robohnya tenda itu terjadi karena cuaca pada 3 Juli 2010 lalu memang ekstrem.

"Saya pikir tudingan ini hanya akal-akalan penyelenggara sirkus untuk menolak membayar utang Rp 2 miliar lebih," ungkap Salim kepada wartawan usai sidang.

Salim menambahkan, dalam kontrak kerjasama dengan PT NAP jelas disebutkan hal-hal yang bisa membatalkan sebuah perjanjian. Seperti kejadian alam dan hujan petir yang diluar kekuasaan manusia. Adanya kejadian tersebut menjadi dasar sah membuktikan tidak adanya pelanggaran atas perjanjian yang disepakati para pihak.

Dalam berkas dakwaan yang didapat detikcom di PN Jakpus, Salim didakwa oleh JPU melakukan pidana dengan dugaan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan pasal 62 ayat 2 jo pasal 16 b UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salim dalam perkara ini tidak ditahan. (rvk/asp)


Berita Terkait