Gugatan perdata keluarga korban Afriyani itu didaftarkan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kita melakukan gugatan secara perdata. Kita hanya menuntut ganti rugi. Maksudnya dalam tuntutan ganti rugi ada yang bersifat materil dan imateril," kata pengacara korban, Arioki Begin, pada wartawan, di PN Jakut, Jalan Sunter Barat, Jakarta Utara, Rabu (7/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang materil itu jumlahnya Rp 7 miliar, yang imateril itu Rp 3 miliar. Ini sebagai ganti rugi karena selama hidup keluarga sudah mengeluarkan biaya hidup korban, dan untuk kesedihan bagi keluarga, akibat ditinggalkan korban. Kejadian itu sendiri memang tidak bisa dinilai dengan uang, keluarga pun tidak pernah menghendaki adanya kejadian itu," ujar Arioki.
Pihak pengacara mendaftarkan gugatan tersebut berdasarkan pasal 1370 KUH Perdata di PN Jakut karena Afriyani tinggal di Jakarta Utara.
"Pasal 1370 sebagai dasar para penggugat mengajukan gugatan. KUH Perdata, dalam halnya suatu pembunuhan sengaja, atau kurang hati-hatinya seseorang, maka suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak serta menurut keadaan," kata Arioki.
Afriyani telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas tewasnya 9 orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada 22 Januari silam. Ia kini mengajukan banding.
(aan/nrl)










































