Saksi Sebut Ada Arahan Pejabat ESDM Terkait Proyek Solar Home System

Saksi Sebut Ada Arahan Pejabat ESDM Terkait Proyek Solar Home System

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 07 Nov 2012 14:13 WIB
Saksi Sebut Ada Arahan Pejabat ESDM Terkait Proyek Solar Home System
Jakarta - Panitia Pengadaan proyek Solar Home Sistem di Kementerian ESDM dihadirkan jadi saksi di Pengadilan Tipikor. Panitia mengakui adanya arahan memainkan ranking perusahaan dari pejabat ESDM.

Saksi yang dihadirkan adalah mantan Ketua Panitia, Dothor Pandjaitan. Ia menjadi saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa mantan Dirjen LPE ESDM Jacob Purwono dan mantan Kepala Sub Usaha Energi Terbarukan Ditjen LPE ESDM, Kosasih Abbas, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (7/11/2012).

Dothor menjelaskan, dalam urutan ranking yang dikeluarkan panitia, PT Mitra Muda Berdikari Indonesia seharusnya mendapat nomor urut dua. Namun ia mendapat arahan dari Kosasih untuk menjadikan perusahaan itu jadi nomor 1.

"Ini harus menang ini, kalau tidak menang saya bisa digantung," kata Dothor menirukan perkataan Kosasih.

Dothor tidak mengetahui siapa yang nantinya bakal memarahi Kosasih jika perusahaan itu batal jadi pemenang. "Saya nggak klarifikasi, namanya juga staf," lanjut Dothor.

Bukan hanya perusahaan itu saja yang masuk dalam arahan Kosasih. Namun Dothor mengakui, tidak seluruhnya perusahaan itu menang berkat arahan Kosasih.

"Yang diubah hanya beberapa saja," tegasnya.

Meski begitu, Dothor membantah telah menerima uang terkait arahan itu. Ia hanya menerima sekitar Rp 1 juta lebih sebagai honor menjadi panitia.

Jacob dan Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 144,8 miliar terkait proyek SHS di Kementerian ESDM. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam surat dakwaan Jacob disebut berperan mengatur rekanan yang akan menjadi pelaksana kegiatan dan mengumpulkan dana dari rekanan atas pengadaan dan pemasangan SHS.

Tindakan korupsi itu dilakukan pada pengadaan SHS tahun anggaran 2007 dan 2008. Terdakwa Jacob juga disebut mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberi sejumlah nama perusahaan.

Atas perbuatan ini Jacob memperoleh keuntungan Rp 5,3 miliar untuk anggaran tahun 2007 dan Rp 2,8 miliar untuk anggaran tahun 2008.

(mok/aan)


Berita Terkait