Kasus Pemotor Tewas, Bos Mercy Aman Tapi Sopirnya Jadi Tersangka

Kasus Pemotor Tewas, Bos Mercy Aman Tapi Sopirnya Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 07 Nov 2012 14:07 WIB
Jakarta - Polisi mengusut kasus tewasnya pemotor Syafrudin (48) karena tersenggol pintu mobil yang tengah dibuka Presdir PT Mercedes-Benz Indonesia Claus Weidner. Sopir bos Mercy, Kasbi Lukas (58), sudah ditetapkan menjadi tersangka, sedang Claus hanya menjadi saksi.

"Sopirnya kena pasl 310 KUHP, ditahan sejak kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2012).

Rikwanto menjelaskan, sang sopir dianggap lalai karena memberhentikan kendaraan bukan pada tempatnya. "Dia berhenti 1,5-2 meter dari bahu jalan. Dia merapat tidak pada tempatnya. Kemudian penumpang buka pintu," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Claus, Rikwanto menegaskan, yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai saksi. "Tidak dipersalahkan," imbuhnya.

Soal perdamaian yang dilakukan pihak Claus dan korban pemotor itu, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing pihak. "Kita nggak ngurusi itu. Damai tidak menghilangkan perkaranya," tutur Rikwanto.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (5/11) pukul 08.30 WIB. Saat itu mobil dan motor berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Sesampainya di depan Deutsche Bank, mobil bermaksud menepi ke kiri jalan. Pada saat mobil berhenti, penumpang mobil bernama Dr Claus Weidner (WN Jerman) membuka pintu kiri mobil dan bersamaan dengan itu ada motor yang dikemudikan korban melaju di kiri mobil.

Korban kemudian terdorong pintu mobil sehingga korban tidak dapat mengendalikan motornya dan oleng ke kiri dan jatuh ke pagar kena tembok pagar.

Korban mengalami luka pada bagian kepala. Korban lantas dibawa ke RSCM dan meninggal di rumah sakit.

Mobil yang ditumpangi Claus bernopol B 1164 PAE dan disopiri Kasbi Lukas (58). Sedang korban menggunakan motor Honda bernopol B 6148 SEF.


(ndr/nrl)


Berita Terkait