Pasang Tower BTS Tanpa Izin, Pemerintah Digugat Rp 1 Miliar

Pasang Tower BTS Tanpa Izin, Pemerintah Digugat Rp 1 Miliar

- detikNews
Rabu, 07 Nov 2012 13:54 WIB
Pembangunan tower BTS (jhoni/detikcom)
Jakarta - Gara-gara pasang tower base transceiver station (BTS) tanpa izin, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) digugat warga Bekasi, Cartje B Talahatu. Warga menggugat karena kehadiran BTS itu dianggap meresahkan. Adapun nilai gugatan yang diajukan warga sebesar Rp 1 miliar.

Dalam salinan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) seperti diperoleh detikcom, Rabu (6/12/2012), Kominfo dituding melanggar pasal 13 UU No 36/1999 tentang Komunikasi.

Selain Kominfo, Cartje juga menggugat Pemkab Bekasi dan penyewa BTS dari sebuah penyedia jasa provider seluler.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan Tergugat I melanggar pasal 13 UU 36/1999 tentang Komunikasi. Pasal itu berintikan jika membangun BTS harus ada persetujuan di antara para pihak," tulis salinan gugatan yang dibubuhi tanda tangan Cartje dan kuasa hukumnya, Romi Leo Rinardo.

Pemasangan BTS itu dilakukan di Jalan Penggilingan Tengah, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemasangan dilakukan pada tahun 2002 dan dianggap penggugat tidak meminta izin pada warga sekitar.

Dalam salinan itu, penggugat menggugat Indosat, Kemenkoinfo dan Pemkab Bekasi sebesar Rp 1 miliar. Rinciannya, nilai immateril sebesar Rp 500 juta karena penggugat merasa khawatir dan resah akibat BTS itu dan ganti rugi materil sebesar Rp 609 juta, sesuai harga nilai tanah.

Menanggapi gugatan tersebut, Kominfo menyerahkan semuanya ke proses hukum.

"Kita hadapi saja secara hukum. Itu kan hak orang untuk mendapatkan kepastian hukum. Kalau dari kita sendiri nanti akan disampaikan jawaban di persidangan. Ini kan masih sidang perdana, masih panjang," ujar pegawai Biro Hukum Kominfo, Amir, kepada wartawan sebelum sidang.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads