"Kalau dipanggil DKPP (kita) akan mengikuti, kita yakin apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan peraturan, kita biasa-biasa saja, bukan sebagai sesuatu yang menakutkan, harus memikirkan secara serius," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas di sela-sela diskusi tentang optimalisasi pemantauan Pemilu 2014 di Hotel Puri Denpasar, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Menurut Sigit, semua komisioner KPU memandang Bawaslu baru melihat ada pelanggaran administratif. Sehingga Bawaslu meminta KPU untuk memeriksa ulang dokumen 12 parpol yang dinyatakan gagal ikut Pemilu 2014.
"Jadi bukan soal pidana ancam mengancam, lebih pada pemeriksaan dokumen. Kalau KPU sudah memeriksa dokumen, KPU maka sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Yang jelas sampai pada pertemuan kemarin, maksud rekomendasi Bawaslu. Ini adalah pelanggaran administratif," tegasnya.
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU 12 partai yang tak lolos verifikasi administrasi untuk dapat mengikuti verifikasi faktual. Jika tak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU akan dikenakan sanksi hukum.
"Bawaslu mengingatkan kepada KPU jika tidak menindaklanjuti rekomendasi, maka akan dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana diatur dalam pasal 296 UU No 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2012).
(van/nrl)











































