1. Syarifuddin
|
Syarifuddin (dok detikcom)
|
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Syarifuddin 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan dalam pengusuran pailit PT Sky Camping Indonesia.
Syarifuddin kena denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan. Sedangkan tuduhan lainnya tidak terbukti. Saat itu, penuntut umum dari KPK menuntut Syarifuddin selama 20 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi.
Siapa Syarifuddin? Pada 9 Juni 2011, Ketua MA Harifin Tumpa meneteskan air mata ketika bercerita tentang Syarifuddin dihadapan anggota Komisi III DPR. "Saya bersedih karena kondisi lembaga peradilan masih ada yang seperti itu," kata Tumpa memberikan alasan.
Pada 10 Juni 2011, Harifin Tumpa juga menyebut Syarifuddin sebagai hakim yang berprestasi.
2. Dwi Djanuwanto
|
Dwi Djanuwanto (dok detikcom)
|
Dalam karier 27 tahun menjadi hakim, prestasi Djanu tak terlalu moncer. Dalam kurun waktu itu, dia hanya menjadi hakim tingkat pertama. Posisinya paling tinggi adalah ketua Pengadilan Negeri Purworejo pada 2003. Usai itu, dia terlunta-lunta menjadi hakim biasa di PN Surabaya, PN Kupang dan PN Yogyakarta. Namun, lagi-lagi dia tidak pernah dihukum lebih berat, seperti skorsing.
Pada 24 November 2011, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat Djanu.
3. Dainuri
|
Ilustrasi (smh.com.au)
|
Sarjana Hukum Islam ini mengakui dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa oleh hakim terlapor.
Pada November 2011, sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memecat hakim Dainuri. Dalam MKH Nomor 2/MKH/XI/2011 memutuskan untuk memberhentikan hakim Dainuri, Sarjana Hukum Islam dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah.
4. Endratno Rajamai
|
Endratno Rajamai (dok detikcom)
|
"Saya tidak mencintai Dewi. Saya dijodohkan oleh orangtuanya. Mungkin anggota majelis tidak percaya, tapi itulah nyatanya. Saya dijodohkan, ibarat kisah Siti Nurbaya," kata Endratno dalam pembelannya di depan MKH, Selasa, (23/2/2010).
Dirinya yang tinggal di Palopo, Sulawesi Selatan pun harus mengeluarkan banyak biaya guna ke tempat dirinya bekerja, Serui, Papua. Ibarat mendapat angin segar, diapun memanfaatkan cinta sebelah pihak Dewi Parasita. Beralaskan untuk transportasi Serui-Palopo, dana segar pun mengucur hampir tiap akhir pekan.
Akhirnya, cinta bertepuk sebelah tangan inipun terendus Dewi Parasita. Kesabarannya pun habis. Dana yang telah dikeluarkan secara ikhlas sebagai modal meluluhkan cinta Endratno-pun belakangan diungkit. Gugatan perceraianpun dilayangkan dan langsung di setujui hakim pengadilan agama. Tak puas, Dewi Parasita melaporkan Endratno ke Mahkamah Agung (MA) dengan tuduhan melanggar kode etik.
Atas perbuatan ini, Endratno terbukti telah melanggar kode etik hakim dan memberikan sanksi mutasi ke PT Palangkaraya dengan nonpalu selama 2 tahun.
5. Imas Dianasari
|
Imas Dianasari (dok pnbandung.go.id)
|
Majelis kasasi yang terdiri dari Imron Anwari, Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago menolak kasasinya sehingga ia tetap harus menjalani penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta.
6. Muhtadi Asnun
|
Muhtadi Asnun (dok detikcom)
|
Asnun terbukti menyalahi jabatannya sebagai pegawai negeri sipil saat menjabat hakim di Pengadilan Tinggi Tangerang dalam memproses kasus Gayus Tambunan. Muhtadi menerima sejumlah uang dari Gayus yakni menerima uang US$ 40 ribu saat menangani kasus Gayus pada Maret 2009. Kala itu Gayus divonis bebas.
7. Ibrahim
|
Ibrahim (dok detikcom)
|
Uang itu diberikan Adner dalam rangka perkara yang sedang dipegang Ibrahim, soal tanah pengusaha DL Sitorus yang berlokasi di daerah Cengkareng. Tanah itu dalam status sengketa dengan Pemprov DKI Jakarta. DL Sitorus juga akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dan sudah vonis di pengadilan Tipikor.
Ibrahim divonis Pengadilan Tipikor selama 6 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman ini juga dipotong jadi 5 tahun. Dan di tingkat akhir, hakim agung memotong hukuman tersebut tinggal 3 tahun. Diskon juga berlaku dari denda Rp 200 juta menjadi Rp 150 juta.
Majelis kasasi yang memeriksa perkara Hakim Ibrahim ini terdiri dari Mansur Kartayasa, Krisna Harahap, Moegihardjo, Sophian Marthabaya dan Muhammad Asikin. Penurunan itu diputus berdasar pertimbangan kemanusiaan mengingat Ibrahim mengalami gagal ginjal yang serius sehingga harus menjalani cuci darah seminggu sekali.
Halaman 2 dari 8











































