"Muhammad Arifin dipanggil sebagai saksi untuk kasus pembangunan sport center Hambalang," papar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (7/11/2012).
Kabarnya, M Arifin akan dikonfirmasi mengenai dokumen yang didapatkan penyidik dari penggeledahan di kantor Metaphora. Untuk itulah pria yang pada Rabu pekan lalu dipanggil itu, kini dipanggil lagi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dedi kusdinar.
Dalam kasus ini, Penyidik mengendus Dedi telah menyalahgunakan wewenang dalam mengurus proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Di proyek Rp 2,5 Triliun ini, Dedi bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. Ketika menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Dedi membantah telah melakukan korupsi.
Dia mengaku sudah melaksanakan tugas di proyek Hambalang sesuai perintah kuasa pengguna anggaran, Sesmenpora Wafid Muharam dan atasannya pengguna anggaran Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Kasus Hambalang kali pertama dibuka oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
(/aan)











































