MA: Bantuan Hukum Hanya Untuk Orang Miskin

MA: Bantuan Hukum Hanya Untuk Orang Miskin

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 07 Nov 2012 10:16 WIB
MA: Bantuan Hukum Hanya Untuk Orang Miskin
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Siapa saja yang berhak mendapat bantuan hukum di pengadilan? Apakah orang kaya boleh mendapat bantuan hukum? Ternyata Mahkamah Agung (MA) menegaskan hanya orang miskin saja yang boleh mendapat bantuan hukum.

Hal ini terungkap dalam perkara kasasi yang diajukan oleh warga Juwana, Pati, Jawa Tengah, Daryati (36) seperti dilansir website MA, Rabu (7/11/2012).

Dalam perkara No 1737 K/PID.SUS/2010 Daryati mengajukan kasasi karena terlibat perkara illegal fishing di perairan Pulau Kangean. Daryati merupakan pemilik kapal KMN Mitra Abadi dan pada 25 Maret 2009 memerintahkan anak buahnya mencari ikan di perairan itu dengan alat 'cantrang'. Alat tangkap ini tidak sesuai dengan dokumen kapal. Hasil tangkapan saat itu sebanyak 20 ton ikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal di atas, penyidik Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur menyeret Daryati ke meja hijau dengan tuduhan melanggar pasal 103 ayat 1 jo pasal 85 jo pasal 9 huruf a dan b UU 31/2004 tentang Perikanan.

Pada 3 September 2009, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Daryati dihukum 2 tahun penjara. Pada 7 September 2009 Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 8 Februari 2010.

Tidak terima, JPU dan terdakwa lalu mengajukan kasasi ke MA tapi keduanya kandas. Sebab majelis hakim yang diketuai oleh Imron Anwari dengan anggota Surya Jaya dan Suwardi menyatakan tidak ada kesalahan dalam putusan sebelumnya.

"Mengadili, tidak dapat menerima permohonan kasasi dari pemohon," tulis putusan yang diketok pada 10 Mei 2011 lalu.

Salah satu alasan Daryati mengajukan kasasi yaitu dirinya tidak mendapat penunjukan bantuan hukum pada tiap-tiap pemeriksaan sebagai hak terdakwa sesuai KUHAP.

Namun alasan ini ditolak MA. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menegaskan ketentuan bantuan hukum sesuai dengan pasal 56 ayat 1 KUHAP hanya diberikan kepada orang miskin meskipun perbuatan orang tersebut diancam dengan pidana 5 tahun lebih.

"Sesuai fakta persidangan, Terdakwa tidak dapat diberi bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat 1 KUHP tersebut disebabkan karena Terdakwa secara ekonomi termasuk masyarakat yang punya kemampuan dari segi ekonomi/finansial meskipun Terdakwa telah diancam pidana lima tahun lebih," ujar majelis hakim agung tersebut.

(asp/nrl)


Berita Terkait