"Memang benar ada kasusnya, tapi dilimpahkan ke Polres karena menyangkut anak kecil," kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Saiful Anwar kepada detikcom, Rabu (7/11/2012).
Saiful mengatakan, warga melaporkan kasus tersebut dan pelaku sempat diamankan di Polsek Kalideres. Namun akhirnya pelaku pencabulan itu dilimpahkan ke Polres. "Sudah ditahan tapi sekarang Polres yang menangnai," katanya.
Menurut informasi, perbuatan cabul ayah tiri terhadap bocah tujuh tahun ini sudah beberapa kali terjadi. Saat pencabulan itu dilakukan ibu dari anak tersebut sedang tidak ada. Bocah kecil ini juga mendapatkan ancaman jika mengadu akan dipukul.
Sebelumnya peristiwa pencabulan juga pernah terjadi di Cakung, Jakarta Timur, pada Oktober, bulan lalu. Saat itu seorang ayah kandung, Zaini (43), mencabuli tiga putri kandungnya yang berusia 20 tahun, 19 tahun dan 15 tahun. Akibat perbuatannya itu Zaini dijerat pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nal/nrl)











































