"Tindakan ini sudah tepat dan pemerintah tidak perlu merasa kehilangan muka dengan mencabut pemberian tersebut," tutur anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat saat dihubungi detikcom, Rabu (7/11/2012).
Menurut Martin, kesediaan presiden meralat pemberian grasi itu akan mendapat respek dari masyarakat. Ia pun mengapresiasi tindakan Presiden tersebut, dengan catatan ke depan Presiden mengetatkan pemberian grasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Pemerintah memastikan akan mencabut grasi terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola alias Ola (42). Keputusan ini diambil setelah Ola kedapatan menjadi otak penyelundupan dari balik penjara atas masuknya sabu-sabu 775 gram dari India ke Indonesia.
"Pertimbangan untuk pencabutan itu sangat-sangat besar kemungkinannya," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (6/11).
Djoko telah melaporkan hal itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden menilai pemberian grasi tersebut tidak layak. "Setelah ditandatangani (grasi) yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang. Maka ini tidak layak diberikan grasi," jelasnya.
(fdn/fdn)











































