Kejaksaan Evaluasi Surat Dakwaan Abu Bakar Ba'asyir
Rabu, 15 Sep 2004 18:39 WIB
Jakarta - Kejaksaan melakukan evaluasi surat dakwaan tersangka Abu Bakar Ba'asyir dalam kasus tindak pidana terorisme peledakan bom di Hotel JW Marriott. Kejaksaan membantah, evaluasi surat dakwaan dilakukan karena tim jaksa kesulitan untuk membuktikan dakwaan Ba'asyir."Evaluasi surat dakwaan bukan karena jaksa kesulitan dalam pembuktian dakwaan. Kita ingin dakwaan Ba'asyir sempurna, sehingga dakwaan kita tidak ditolak oleh pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman di gedung Kejaksaan Agung Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2004).Menurut Kemas, evaluasi surat dakwaan Ba'asyir juga agar dakwaan nantinya cermat, jelas dan tepat. "Kita akan maksimalkan surat dakwaan, termasuk bagaimana mencari hubungan antara peristiwa pada tahun 2000 di Mindano dengan kejadian peledakan bom Marriott. Karena dalam dakwaan Ba'asyir dia didakwa menggerakan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata Kemas.Perencanaan sebuah tindak pidana terorisme, kata Kemas, bisa saja dilakukan seseorang dalam rentang waktu yang cukup lama. "Logis kan bila rencana tahun 2000 tapi peledakannya tahun 2003," kata Kemas.Ba'asyir, kata Kemas, akan didakwa dengan pasal-pasal dalam UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. "Dia akan dikenakan pasal 14, 15 dan 16 UU terorisme, yakni merencanakan dan menggerakan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme," ungkapnya.
(mar/)











































