Pemerintah Harus Cabut & Minta Maaf Atas Grasi pada Bandar Narkoba Ola

Pemerintah Harus Cabut & Minta Maaf Atas Grasi pada Bandar Narkoba Ola

Indra Subagja - detikNews
Selasa, 06 Nov 2012 21:35 WIB
Pemerintah Harus Cabut & Minta Maaf Atas Grasi pada Bandar Narkoba Ola
Jakarta - Pemerintah menuai kecaman atas pemberian grasi pada bandar narkoba Meirika Franola alias Ola (42). Ternyata, belakangan terbukti, walau diberi grasi Ola tetap bermain narkoba dari balik penjara.

"Terbukti pada kasus Ola yang mendapatkan grasi dari Presiden SBY, dan kemarin BNN berhasil mengungkap bahwa Ola masih dan terus aktif menjalankan dan mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji," jelas anggota Komisi III DPR Indra SH dalam pernyataannya, Selasa (6/11/2012).

Indra juga mendesak agar Ola diproses dan disidang dengan kasus barunya ini. Ola juga sangat layak untuk dijatuhkan hukumam mati. "Tentunya ketika nanti Ola kembali dijatuhkan hukuman mati, SBY jangan coba-coba kembali memberikan grasi kepada Ola," terang Indra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pemberian grasi itu, pemerintah juga harus meminta maaf. Langkah grasi kepada Ola ternyata sia-sia. Ola masih bermain narkoba.

"SBY spatutnya meminta maaf karena telah teledor mengobral grasi kepada bandar narkoba kambuhan yang kemarin terungkap masih dan terus menjalankan dan mengendalikan narkoba dari balik jeruji," jelas Indra.

Sebelumnya Pemerintah memastikan akan mencabut grasi terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola alias Ola (42). Keputusan ini diambil setelah Ola kedapatan menjadi otak penyelundupan dari balik penjara atas masuknya sabu-sabu 775 gram dari India ke Indonesia.

"Pertimbangan untuk pencabutan itu sangat-sangat besar kemungkinannya," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Djoko telah melaporkan hal itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden menilai pemberian grasi tersebut tidak layak.

"Setelah ditandatangani (grasi) yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang. Maka ini tidak layak diberikan grasi. Kan grasi pengampunan, seharusnya yang bersangkutan kembali ke jalan yang benar. Tapi laporan dari BNN yan bersangkutan berbuat seperti itu," jelasnya.

(ndr/fdn)


Berita Terkait