Dalam siaran persnya, Selasa (6/11/2012) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSAKO), meminta KPK tak melupakan penanganan kasus Century.
"Kita tentu berharap KPK segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus Century tersebut pada publik. Akan tetapi, di sisi lain KPK tetap harus menjaga profesionalitas dan independensi dalam penanganan kasus hukum ini. Karena sebuah kasus hukum haruslah ditangani dengan perspektif hukum dan alat bukti yang kuat, bukan berdasarkan sudut pandang politik," terang aktivis ICW Febri Diansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengatakan telah memeriksa 96 saksi, yang terdiri dari: pihak BI (31 orang), Bank Century (39 orang); LPS (11 orang); KSSK (2 orang); Badan Pengawas Pasar Modal (1 orang); dan pihak terkait lainnya (12 orang).
"Ketua KPK, Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Busro Muqodas pun sudah menyatakan secara terbuka penyelidikan kasus Century akan ditingkatkan ke penyidikan sebelum Desember 2012," imbuh Febri.
Audit BPK dalam dua kali audit investigatif terhadap kebijakan penyelematan Bank Century, pada audit pertama, dalam Laporan No. 64/LHP/XV/11/2009, 20 November 2009, BPK menghasilkan 9 temuan pemeriksaan yang tersebar sejak proses merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik, Penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS), serta pengelolaan Bank Century.
Kemudian, pada audit investigasi lanjutan, Laporan No: 87B/LHP/XV/12/2011 tanggal 22 Desember 2011, BPK menyampaikan 13 temuan dan 2 informasi tambahan, dimana investigasi dilakukan terhadap transaksi-transaksi sebelum dan sesudah Bank Century diambil oleh LPS. BPK memotret ada/tidak transaksi yang tidak wajar.
"Tidak semua temuan BPK tersebut harus ditindaklanjuti oleh KPK. Mengingat mandat KPK berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 adalah untuk menangani pidana korupsi, maka temuan yang berdimensi korupsi lah yang dapat didalami oleh KPK," tutur Febri.
Febri meminta agar KPK fokus pada pemberian FPJP yang melanggar Peraturan Bank Indonesia dan pencairan dana PMS Rp. 2,886 triliun setelah Perppu No. 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tidak diterima DPR (temuan ke-6).
"Karena itu KPK segera menjelaskan perkembangan penanganan kasus Bank Century dan meningkatkan menjadi penyidikan sesuai dengan pernyataan pimpinan KPK bahwa kasus ini akan ditingkatkan pada Penyidikan dan DPR tidak mengintervensi proses hukum, dan menjalankan kewenangan konstitusionalnya untuk melaksanakan Hak Menyatakan Pendapat," urai Febri.
(ndr/fdn)











































