Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Usman Jafar mengungkap beberapa penjelasan Dahlan Iskan saat memberi keterangan kepada BK Senin (5/11) kemarin.
Usman menuturkan, berdasarkan keterangan Dahlan, Direksi lama PT Merpati sempat berjanji untuk menyetor upeti ke anggota DPR. Namun saat pergantian manajemen, janji itu ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain PT Merpati, PT PAL dan PT Garam juga dipalak oleh anggota DPR. Namun direksi kedua perusahaan milik negara itu juga menolak.
Modus yang dilakukan oleh anggota DPR adalah dengan iming-iming membantu pencairan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN itu. Jika PMN cair, mereka akan minta bagian beberapa persen.
"Ketiga BUMN itu pada dasarnya ingin ikut dalam penyertaan modal negara ke dalam perusahaan itu. Kemudian kita nggak tahu, ada bantuan, ide-ide, atau bagaimana, seolah-olah kalau nanti jadi, tolong kami disiapkan semacam sukses fee. Itu yang diminta oknum dewan tadi," paparnya.
"Tapi kebetulan dari direksi tidak memenuhi," imbuhnya.
(tor/fdn)











































