PK Anwar Ibrahim Kasus Korupsi Ditolak
Rabu, 15 Sep 2004 17:18 WIB
Jakarta - Pengadilan Federal Malaysia menolak permintaan mantan Deputi PM Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim (57) untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan bersalah dan 6 tahun penjara dalam kasus korupsi.Keputusan pengadilan tersebut menghentikan langkah Anwar untuk kembali ke kancah politik dan Pemilu hingga tahun 2008, meskipun dia sudah dibebaskan dari penjara.Keputusan dengan suara bulat itu diambil oleh Ketua Pengadilan Abdul Malek Ahmad bersama hakim Siti Norma Yaakob dan Alauddin Mohmadd Sheriff. Demikian dilaporkan The Straits Time, Rabu (15/9/2004).Keputusan itu diambil 2 minggu setelah Anwar bebas dari penjara dalam kasus terpisah, yakni sodomi. Dia mendekam di bui lebih dari 5 tahun akibat tuduhan kasus seksual itu.Anwar mengajukan permohonan agar pengadilan meninjau kembali kasusnya untuk membersihkan namanya atas tuduhan kasus sodomi dan korupsi yang menimpanya pada 1998 itu. Tujuannya untuk menghindari larangan 5 tahun bagi narapidana untuk terpilih dalam Pemilu maupun terlibat dalam partai politik.Larangan itu berlaku sejak akhir masa hukuman kasus korupsi Anwar pada tahun lalu. Larangan itu baru berakhir pada April 2008.Menurut hakim Alauddin Mohmadd Sheriff, tidak ada kecurangan maupun penipuan, penindihan bukti, ataupun bukti baru yang bisa membuat pengadilan patut membuka kembali atau meninjau kembali kasus tersebut."Saya tidak berpikir ada pertimbangan politik dalam hal ini. Saya pikir independensi pengadilan sudah ditegakkan. Alasan-alasan yang diberikan dapat diterima," kata pengacara Anwar, Karpal Singh.Pemimpin Muda Partai Keadilan Ezam Mohamad Noor menegaskan, Anwar tidak akan meminta maaf. "Penegasan itu disampaikan Anwar kepada saya sejak hari pertama bebas. Suara hatinya jelas, dirinya tidak melakukan kesalahan. Minta maaf berarti mengaku bersalah," tukasnya.Anwar kini berada di Munich Jerman untuk menjalani perawatan sakit tulang belakang.
(sss/)











































