Dalam surat bernomor 441.3/2/17534 dan ditandatangani dokter Siti Nuraini SpKJ dan Ymt Direktur Suprihartini SpKJ pada tahun 2009 tersebut disebutkan Rukma mengalami kondisi kejiwaan yang bisa membahayakan dirinya dan orang lain.
Oleh sebab itu, Rukma disarankan untuk tidak menghadiri sidang pada Februari 2009. Sidang yang harus dijalani Rukma saat itu terkait kasus korupsi buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo tahun 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada itu, tidak usah ditanggapi. Saya malah tidak tahu," kata Rukma saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (6/11/2012).
Dalam surat yang tertulis Rukma sebagai anggota DPRD Jawa Tengah tersebut disebutkan ia dirawat di RSJ Amino Gondohutomo Semarang sejak tanggal 24 Februari 2009.
Sementara itu, Direktur RSJ Amino Gondohutomo, dr Sri Widyayati SpKJ mengatakan jika memang surat itu ada, bisa jadi penderita sudah sembuh dan sekarang sudah boleh beraktivitas kembali.
"Harusnya diperiksa dulu baru bisa keluar surat keterangan. Biasanya yang akan kerja ke RSJ untuk meminta surat keterangan sudah terkendali. Itu biasanya lho, ya. Tidak tahu bagaimana kalau pejabat publik," terang Sri.
Menurut Sri, untuk menjadi PNS bahkan anggota DPRD memang sudah seharusya memeriksa kejiwaan di RSJ yang disarankan. "Untuk jadi PNS atau pun anggota DPRD biasanya memang periksa kejiwaan. Nah, saya tidak tahu sudah diperiksa lagi atau belum," imbuhnya.
"Tapi tidak tahu kenapa surat itu muncul. Yang jelas enggak bisa tiba-tiba, bisa saja mungkin karena minta keterangan," tandas Sri.
Dari data yang dihimpun detikcom, Rukma sempat mangkir dari persidangan kasus yang merugikan negara Rp 4,63 miliar karena sakit bulan Februari 2009 lalu. Dalam kasus tersebut Rukma divonis 18 bulan penjara. Namun setelah dia banding di Pengadilan Tinggi Semarang, Rukma dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Ia pun dinyatakan bebas.
Saat ini, Rukma yang berasal dari PDIP itu menjabat sebagai Plt ketua DPRD Jawa Tengah. Ia menggantikan Murdoko yang tengah dalam proses persidangan terkait kasus dugaan korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal.
(alg/try)











































