Perseteruan pertama terjadi beberapa tahun lalu di PN Jakpus saat keduanya memperebutkan klasifikasi 'produk minuman kesehatan'. Dalam perseteruan jilid pertama ini dimenangkan Budi Yuwono hingga tingkat kasasi.
Kini, keduanya kembali bertemu untuk memperebutkan klasifikasi 'minuman penyegar'. Lagi-lagi, Budi Yuwono mengembangkan senyum sebab majelis hakim PN Jakpus mengalahkan PT Wen Ken Drug Co sebagai pemegang produk larutan Cap Kaki Tiga dengan lukisan bergambar Badak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Sudjatmiko ketika membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2012).
Hakim berpendapat, Budi Yuwono tercatat lebih dulu sebagai pemilik merek 'larutan penyegar' Badak untuk kelas 32 dan 05 yang masing-masing terdaftar dengan nomor IDM000241894 dan IDM000152059. Sedangkan Cap Kaki Tiga dari Singapura terdaftar dengan nomor IDM000241894 dengan kelas yang sama tetapi baru didaftarkan pada tahun 2008 silam.
"Oleh karena itu, Direktorat HAKI (turut tergugat) harus mencabutnya dari daftar umum merek," sambung Sujatmiko.
Majelis hakim menyatakan bahwa merek Larutan Penyegar Badak' dengan kaligrafi arab dan lukisan badak sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisah dan dinyatakan pula sebagai merek terkenal.
"Majelis hakim memerintahkan Dirjen HAKI (turut tergugat) untuk tidak menerima pendaftaran merek dengan unsur kata 'larutan penyegar' di kelas 05 (minuman kesehatan) dan 32 (minuman penyegar)," beber Sudjatmiko.
Atas putusan ini, kuasa hukum PT Wen Ken Drug, Agus Nasrudin menyatakan akan melanjutkan langkah hukum dengan kasasi. "Kami akan mengajukan kasasi," ujarnya kepada wartawan seusai sidang.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Rudi Ottolua mengatakan bahwa putusan majelis hakim itu sudah sesuai. "Ya, itu memang sudah sesuai," komentar Rudi pendek usai mendapat putusan yang memenangkan pihaknya.
(asp/try)