Selundupkan Sabu, WN Malaysia Divonis 9 Tahun di Medan

Selundupkan Sabu, WN Malaysia Divonis 9 Tahun di Medan

Khairul Ikhwan - detikNews
Selasa, 06 Nov 2012 18:25 WIB
Medan -

Seorang Warga Negara (WN) Malaysia dihukum penjara 9 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu.

Dalam sidang yang berlangsung, Selasa (6/11/2012) itu, terdakwa Muhammad Airul Shah bin Otham Bashah (32) dinyatakan melanggar pasal 112 UU tentang Narkotika. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan diganjar hukuman kurungan badan.

"Serta membayar denda sebesar satu miliar rupiah," kata hakim Agus Setiawan yang memimpin sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova. Kasus yang membawa terdakwa pengadilan, bermula ketika dia mencoba menyelundupkan narkotika ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Mei 2012 lalu.

Dia datang dari Malaysia dengan menggunakan pesawat udara. Setiba di Bandara Polonia, petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan.

Ternyata ada sabu-sabu dalam perutnya yang terbungkus dalam kemasan. Setelah dikeluarkan dari anus dan ditimbang, diketahui berat sabu itu satu ons.

(rul/trw)


Berita Terkait