Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Dibongkar Polres Jakpus

Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Dibongkar Polres Jakpus

Nur Khafifah - detikNews
Selasa, 06 Nov 2012 17:13 WIB
Jakarta - Peredaran barang jenis sabu dan ganja yang terkait jaringan internasional dari Malaysia dibongkar oleh Polres Jakarta Pusat. Sabu tersebut diedarkan di tiga wilayah seperti Jakarta, Tangerang, Banten dan Bogor, Jawa Barat.

"Indikasi sabu dari Malaysia dan ganja belum diketahui karena pelaku mendapatkan barang sudah dalam paket saat ketemu di suatu tempat," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol AR Yoyol di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2012).

Yoyol menyebutkan ada 13 orang yang terlibat dalam peredaran sabu dan ganja tersebut. Ketigabelas orang itu tersebar ke dalam 3 wilayah operasi yaitu Jakarta, Tangerang, Banten, dan Bogor, Jawa Barat. Sindikat Jakarta yang ditangkap adalah AS, AR, HS, SD, AH, RH, HBS, dan RPR. Sindikat Tangerang adalah AF, IK, EY, dan khusus EY adalah mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta di Tangerang. Sindikat Bogor berinsial IS dan H.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yoyol, total barang bukti yang disita jika uangkan mencapai Rp 3 miliar. Barang bukti yang disita adalah sabu 1 kilogram, ganja seberat 1 kilogram, 11 dan 10 bungkus kecil ganja dan sabu yang siap edar.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Apollo Sinambela mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini, terutama untuk mengungkap sumber barang haram itu. "Mereka itu bandar yang di atasnya bos Indonesia yang jaringannya dari Malaysia," ujar Apollo.

Apollo menjelaskan, AS pada tanggal 23 Oktober 2012 di tangkap di kawasan Banjir Kanal Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Dari tangan AS ditemukan 300 gram ganja. Tanggal 24 Oktober, polisi kemudian menangkap AR di jalan Batu Veper, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 1.4 gram sabu. Dari hasil pengembangan, ditangkap BB dengan barang bukti sabu 1 kilogram dan juga di tangan AH, RH, HBS, RPR ditemukan 1 kilogram ganja.

"Hukumannya minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati karena terorganisir," kata Apollo.

(tfq/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini